MAKALAH
PROFESI PENDIDIKAN
KELOMPOK 1 KELAS 1c
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MANADO
KELOMPOK 1
SUPRIAWAN MAMONTO
JERY DAUD
ANDIANIE CHAROLINA
DIRGAHAYU KAPARANG
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan
ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya
sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat
pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “KARAKTERISTIK DAN
SYARAT PROFESI”.
Makalah ini telah dibuat dengan
berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu
menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh
karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih
banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami
mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun
kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan
makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Tomohon, September 2013
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .
. . . . . . . . . . . . . .. . . . . . .
. . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . 1
DAFTAR ISI . . .
. . . . . . . . .. . . . . . . .. . . . .. . . . . .. . . . . . . . . . . . ..
. . . . . . .. . . . .. . . . . .. . . . . . . . . . . . .. . 2
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang . . . . . . . . . . . .. . . . .
. . .. . . . .. . . . . .. . . . . . . . . . . . .. . . . . . . .. . . . .. . .
. . .. . . . . 3
B.
Rumusan Pembahasan. . . . . . . . . . . .. . . .
. . . .. . . . .. . . . . .. . . . . . . . . . . . .. . . . . . . .. . . . .. .
. . 3
C.
Tujuan. . . . . . . . . . . .. . . . . . . .. .
. . .. . . . . .. . . . . . . . . . . . .. . . . . . . .. . . . .. . . . . .. .
. . . . .. . . . . . 3
BAB II
Pembahasan
A.
Krakteristik Profesi. . . . . . . . . . . .. . .
. . . . .. . . . .. . . . . .. . . . . . . . . . . . .. . . . . . . .. . . . ..
. . . . .. 4
B. Syarat-syarat
profesi. . . . . . . . . . . .. . . . . . . .. . . . .. . . . . .. . . . . . .
. . . . . .. . . . . . . .. . . . .. . . . . 9
C. Cirri-ciri
dan syarat. . . . . . . . . . . .. . . . . . . .. . . . .. . . . . .. . . . . .
. . . . . . .. . . . . . . .. . . . .. . . . . .. 10
BAB III Penutup
A. Kesimpulan.
. . . . . . . . . . .. . . . . . . .. . . . .. . . . . .. . . . . . . . . . . .
.. . . . . . . .. . . . .. . . . . . ..
. .. 13
B. Saran.
. . . . . . . . . . .. . . . . . . .. . . . .. . . . . .. . . . . . . . . . . .
.. . . . . . . .. . . . .. . . . . .. . . . . . . . . . . 13
DAFTAR PUSTAKA. . . . . . . . . . . .. . . . . . . ..
. . . .. . . . . .. . . . . . . . . . . . .. . . . . . . .. . . . .. . . . . ..
. . . . . . 14
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Dalam
kehidupan dunia profesi, seringkali terjadi berbagai masalah yang menghambat
keprofesionalan dalam suatu profesi. Untuk dapat mengatasi masalah tersebut
maka penulis membuat makalah dengan judul “KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI” di
mana hal ini digunakan sebagai salah satu cara memecahkan masalah. untuk dapat
mencapai kesuksesan dalam suatu profesi.
KARAKTERISTIK
DAN SYARAT PROFESI bisa menjadi salah
satu unsur penting. Salah satu contohnya menyampaikan para profesi tentang
Karakteristik Dan Syarat Profesi. Karakteristik Dan Syarat Profesi memberikan
berbagai cara cara untuk menjadi seorang yang professional dalam bidang
pekerjaannya. Sehingga dapat menciptakan tenaga kerja yang disiplin dan
bermutu.
Penulis
memilih KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI di kalangan pekerja sebagai materi
pembelajaran, karena penulis ingin memberikan inovasi baru dalam pembelajaran
tentang Profesi. Jaman sekarang, mayoritas masyarakat kurang mengetahui tentang
Keprofesionalan dalam bidang pekerjaan yang diembani. Hal inilah yang melatarbelakangi
penulis membuat makalah tentang “KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI”
B. Rumusan
Pembahasan
1.
Karakteristik Profesi
2.
Syarat-syarat profesi
3.
Ciri-ciri da syarat-syarat profesi
C. Tujuan
Memberikan
suatu sarana pengetahuan yang meningkatkan profesionalitas seseorang dalam
pekerjaan atau jabatan itu sendiri.
BAB II
Pembahasan
KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI
Secara
implicit sesungguhnya telah tersimpul beberapa cirri pokok yang membedakan
suatau jenis pekerjaan yang telah dapat diidentifikasi sebagai suatu profesi
dari jenis kategori pekerjaan lainnya.
Telah sejak lama permsalahan karakteristik keprofesin
tersebut menjadi perhatian dan focus telah banyak pakar yang meminatinya tiada
keseragaman kesimpulan hasil kajian para pakar tersebut mengenai perangkat
karakteristik ke profesian termasuk.
A.
Karakteristik
Profesi
Lieberman (1956), Mengemukakan bahwa
karakteristik profesi kalau di cermati secara seksama
Ternyata
terdapat titik titik persamaan nya . diantara pokok pokok persamaannya itu
ialah sebagai berikut
1.
A
unique, definite, and essential service (Unik,terbatas, dan jasa penting)
Profesi itu
merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (Khas), dalam
arti berbeda dari jenis perKerjaan atau
pelayanan apapun yang lainnya. Disamping itu profesi juga bersifat definite
(Terbatas) dalam arti cakupan bidang garapannya (Meskipun Mungkin Sampai batas
dan derajattertentu ada kontigensinya dengan bidang lainnya ). Profesi juga
suatu essential service (Jasa penting) dalam arti hal itu amat dibutuhkan oleh
pihak penerima jasanya sementara pihaknya sendiri tidak memiliki pengetahuan
keterampilan dan kemampuan untuk melakuknnya sendiri.
2.
An
emphasis upon intellectual technique in performing its service (Penekanan pada teknik intelektual dalam melakukan pelayanan)
Pelayanan itu
amat menuntut kemampuan kinerja intelektual yang berlainan dengan keterampilan
atau pekerjaan rumah dengan keterampilan atau pekerjaan manual semata mata .
pelayanan profesi juga terkadang mempergunakan peralatan layanan profesi juga
terkadang mempergunakan peralatan manual dalam praktek pelayanannya, seperti
seorang dokter bedah misalnya menggunakan pisau operasi, namun proses
penggunaanya dibimbing oleh suatu teori dan wawasan intelektual
3.
A long period of specialized training (Suatu periode panjang pelatihan khusus)
Perolahan
penguasaan dan kemampuan intelektual (Wawasan atau visi dan kemampuan atau
kompotensi serta kemahiran atau skills ) serta sikap profesianal tersebut,
seseorang akan memerlukan waktu yang cukup lama . untuk mencapai kualifikasi
keprofesian sempurna lazimnya tidak kurang darin 5 tahun lamanya , di tampa
dengan pengalaaman praktek terbimbing hingga tercapainya suatu tingkat
kemandirian secara penuh dalam menjalankan profesinya . pendidikan keprofesian
termasuk lazimnya di selengarakan pada jenjang pendidikan tinggi , dengan
proses pemagangannya sampai batas waktu tertentu dalam bimbingan para
seniornya.
4.
A
broad range off autonomy for both the individual practitioners and the
occupational group as a whole (Berbagai luas dari otonomi untuk
kedua praktisi individu dan
kelompok kerja secara
keseluruhan)
Kinerja
pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok (Asosiasi)
profesi yang bersangkutanh sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang
mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan tersebut, apa yang seyogianya
dilakukan dan bagaimana menjalankannya, siapa yang seyogianya memberikan izin
dan lisensi untuk melaksanakan kinerja itu. Individu individu dalam kerangka
kelompok asosiasinya pada dasarnya relative bebas dari pengawasan, dan secara
lansung mereka menangani prakteknya. Dalam ham menjumpai suatu kasus yang
berada di luar kemampuannya, mereka membuat rujukan referall kepada orang lain
dipandang lebih berwenang, atau membawanya kedalam suatu panel atau konforensi
kasus (Case conference).
5.
An
acceptance by the practitioners of broad personal responsibility for judgments
made and acts performed within the scope of professional auotonomi (Penerimaan oleh praktisi tanggung jawab pribadi yang luas untuk penilaian dibuat dan tindakan yang dilakukan dalam lingkup auotonomy profesional)
Konsekuensi
dari otonomi yang dilimpahkan kepada seorang tenaga praktisi professional itu,
maka berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh.
Apapun yang terjadi, seperti dokter keliru melakukan diagnosis atau memberikan
perlakuan terhadap pasiennya atau seorang guru yang keliru menangani
permasalahan siswanya, maka kesemuanya itu harus di pertanggung jawabkannya,
serta tidak selayaknya menudingkan atau melemparkan kekeliruannya kepada pihak
lain.
6.
An
acceptance upon the service to be rendered, rather then the economic gain to
the practitioners, as the basis for the organization and performance of the
social service delegated to the occupational group (Penerimaan atas jasa yang akan diberikan,
ketimbang keuntungan ekonomi kepada para praktisi, sebagai dasar bagi organisasi dan kinerja pelayanan sosial didelegasikan kepada kelompok kerja)
Mengingat
pelayanan professional itu merupakan hal yang amat essencial (Diapandang dari
pihak masyarakat yang memerlukannya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut
lebih mengutamakan kepentingan pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut,
ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan ekonomis yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti
pelayanan professional tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya. Bahkan
seandainya kondisi dan situasi menuntut atau memanggilnya, seeorang
professional itu hendaknya bersedia memberikan pelayanan sekalipun tanpa
imbalan sekalipun.
7. A comprehensive self-gouverning organization
of practitioners (Sebuah organisasi diri komprehensif praktisi)
Mengingat
pelayanan itu sangat teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan
semacam itu hanya mungkin dilakukan penanganannya oleh mereka yang kompeten
saja. Karena masyarakat awam di luar yang kompeten yang bersangkutan, maka
kelompok (Asosiasi) para parktis itu sendiri satu satunya institusi yang
seyogianya menjalankan peranan yang extra, dalam arti menjadi polisi atau
dirinya sendiri, ialah mengadakan pengendalian atas anggota nya mulai saat
penerimaanya dan memberikan sangsi bila mana di perlukan pelanggaran terhadap
kode etikanya.
8.
A code
of ethics which has been clarified and interpreted at ambiguous and doubtful
points by concrete cases (Sebuah kode etik yang
telah diklarifikasi dan
diinterpretasikan pada titik-titik ambigu dan ragu oleh kasus-kasus konkret)
Otonomi yang dinikmati
dan miliki oleh organisasi profesi dan para anggotanya seyogianya disertai
kesadaran dan etikat yang tulus baik pada organisasai maupun pada individual
anggotanya untuk memonitor perilakunya sendiri. Mengingat organisasi yang
sekaligus juga anggtanya harus menjadi polisi atas dirinya sendiri maka
hendaknya mereka bertindak sesuai dengan kewajiban dan tutunan moralnya baik terhadap klien maupun masyarakatnya. Atas
dasarnya, adanya suatu perangkat kode etika yang elah disepakati bersama oleh
yang bersangkutan seyogianya membimbing hati nuraninya dan mempedomani segala
tingkah lakunya.
Dari keterangan tersebut maka pada intinya bahwa
sesuatu pekerjaan itu dapat di pandang sebagai suatu profesi apabila minimal
telah memadai hal hal sebagai beriktu
1. Memiliki
cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitive dan sangat
penting dan di butuhkan masyarakat
2. Para
pengembang tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki wawasan,
pemahaman, dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan
secara luas dan mendalam ; menguasai perangkat kemahiran teknis kinerja
pelayanan memadai persyaratan standarnya ; memiliki sikap profesi dan semangat
pengabdian yang positif dan tinggi ; serta kepribadian yang mantap dan mandiri
dalam menunaikan tugas yang di embannya dengan selalu mempedomani dan
mengindakan kode etika yang digariskan institusi (Organisasi ) Profesinya.
3. Memiliki
sitem pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan
standarnya bagi penyiapan maupun
pengembangantugas pekerjaan profesional yang bersangkutan ; yang lazimnya di
senggelarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan
organisasi profesinya yang bersangkutan
4. Memiliki
perangkat kode etik professional yang telah disepakati dan selalu di patuhi
serta di pedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan
professional yang bersangkutan. Kode etik professional di kembangkan,
ditetapkan dan di berdayakan keefektivannya oleh organisasai frofesi yang
bersangkutan.
5. Memiliki
organisaasi profesi yang menghimpun, membina dan mengembangkan kemampuan
professional, melindungi kepentingan professional, serta memajukan
kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan
ketentuan organisasinya.
6. Memiliki
jurnal dan sarana publikasi professional lainya yang menyajikan berbagai karya
penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan penegmbangan para anggotanya serta
pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang
profesinya.
7. Memperoleh
pengakuan dan penghargaan yang selayakanya baik secara sosial dan secara legal.
Ornstein
dan Levine (soetjipto dan kosasi, 2004 : 15) menyatakan bahwa profesi itu
adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini.
1. Melayani
masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak
berganti – ganti pekerjaan ).
2. Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai.
3. Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktek (teori baru) di kembangkan
dari hasil penelitian.
4. Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5. Terkendali
berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki
jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang
ditentukan untuk dapat mendudukinya ).
6. Otonomui
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh
orang luar ).
7. Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang di ambil dari dan unjuk kerja yang
ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung
bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan keatsasan
atau instansi yang lebih tinggi ). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8. Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap pelayan yang
akan diberikan.
9. Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesinya, relative bebas dari super visi dalam
jabatan.
10. Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
11. Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompoik elit. Untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya.
12. Mempunyai
kode etik untuk menjelaskan hal hal yang meragukan atau menyaksikan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan.
13. Mempunyai
kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan diri setiap anggotanya.
14. Mempunyai
status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lain ).
B.
Syarat
syarat profesi
Ada beberapa hal yang termasuk dalam
syarat-syarat Profesi seperti:
1. Standar unjuk kerja
2. Lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan
standar kualitas
3. Akademik yang bertanggung jawab
4. Organisasi profesi
5. Etika dan kode etik profesi
6. Sistem imbalan
7. Pengakuan masyarakat
Robert W. Richey (Arikunto, 1990 : 235) Mengmukakan
cirri cirri dan syarat syarat profesi sebagai berikut .
1.
Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang
ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2.
Seorang pekerja professional, secara aktif
memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta
prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3.
Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuku
profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.
Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan,
tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5.
Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang
tinggi.
6.
Adanya organisasi yang dapat meningkatkan
standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7.
Memberikan kesempatan untuk kemajuan,
spelsialisasi dan kemandirian
8.
Memandang profesi suatu karier hidup dan menjadi
seorang anggota yang permanen.
C.
Ciri
Ciri dan Syarat Syarat Profesi Guru
Ciri ciri dan syarat syarat di atas
dapat digunakan sebagai kriteria atau tolak ukur keprofessionalan guru.
Selanjutnya criteria ini akan berfungsi
ganda, yaitu untuk :
1.
Mengukur sejauh mana guru guru di Indonesia
telah memenuhi criteria professionalisasi.
2.
Dijadikan
titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga
sudah ada yang mencoba mneyusun kriterinya. Misalnya national education
association (NEA) Yang menyarankan criteria berikut
1. Jabatan Yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar
melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual.
Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi
persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar
sering disebut ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett dalam
Soetjipto dan Kosasi, 2004:18)
2. Jabatan Yang Menggeluti Suatu Batang
Tubuh Ilmu Yang Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yamg memisahkan
anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan
tentang jabatannya. Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun
keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang
tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun,
belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau
keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19)
3. Jabatan Yang Memerlukan Persiapan
Profesional Yang Lama
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan
jabatan professional dan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian
pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan
tinggi disediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua yakni
pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein
dan Levine, 2004:21)
4. Jabatan Yang Berkesinambungan Yang Memerlukan ‘Latihan Dalam Jabatan’
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai
jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan
profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru
disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru
dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5. Jabatan Yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar negeri barangkali syarat jabatn guru sebagai karier
permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah
jabatan profesional. Banyak guru baruyang hanya bertahan selama satu atau dua
tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain
yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6. Jabatan Yang Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku
untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri.
Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak
lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7. Jabatan Yang Lebih Mementingkan Layanan
Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social
yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan
yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal
secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh
keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi
atau keuangan.
8.
Jabatan Yang Mempuyai Organisasi
Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional
yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam
beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum
dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI)
yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru
sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
(ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan tanggapan
yang telah diuraikan maka kelompok kami dapat mengambil simpulan bahwa profesi
pada hakekatnya merupakan suatu pekerjan tertentu yang menuntut persyaratan
khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang
memerlukannya.
Dalam
karakteristik profesi terdapat titik persamaan yang dapat digunakan sebagai
kriteria atau tolak ukur keprofesionalan yang berfungsi ganda, yaitu: (1) untuk
mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria
profesionalisasi, dan (2) untuk di jadikan titik tujuan yang akan mengarahkan
segala upaya menuju profesionalisme guru.
B. Saran
¨ Perlunya diadakan pelatihan terhadap profesi yang dimiliki setiap orang.
¨ Perlunya perbaikan dalam bentuk kritikan yang membangun makalah yang
kami susun ini
DAFTAR PUSTAKA
Prof.
Udin Syaefudin Saud, Ph.D. Pengembangan
profesi guru
Rober
W. Richey ( arikunto, 1990 )
Ornstein
dan Levine (soetdjipto dan kosasi, 2004)
http://arifmetal18.blogspot.com/2010/02/konsep-profesi-kependidikan.html
http://qade.wordpress.com/2009/02/11/profesi-keguruan.html
http://dakir.wordpress.com/2010/02/03/287